Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |13:54 WIB
Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Kasus Brigadir J
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. (Foto : MNC Portal/Widya Michella)
A
A
A

JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice. Ini kalau dalam konteks HAM erat kaitannya dengan proses hukum," kata Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis,(11/08/2022).

Anam menyebutkan, indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks HAM itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Anam mengatakan, Komnas HAM belum dapat memeriksa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah teman-teman penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo," ujarnya.

Walaupun begitu, Komnas HAM mengaku tetap menghormati keputusan tersebut dalam rangka proses penegakan hukum.

"Kami menghormati proses tersebut dan tetap menunggu kapan bisa kami lakukan pendalaman," ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement