Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Obstruction of Justice pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Widya Michella , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |13:57 WIB
Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat <i>Obstruction of Justice</i> pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irjen Ferdi Sambo dan istri. (Foto: Tangkapan media sosial)
A
A
A

JAKARTA – Komnas HAM mengatakan telah menemukan adanya indikasi kuat adanya obstruction of justice atau tindak pidana menghalangi proses hukum pada kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Kadiv Propam non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Kami sedang susun berbagai laporannya makanya tadi pagi ditanya apa yang sudah lumayan terang salah satunya adalah adanya indikasi kuat terdapat obstruction of justice, ini kalau dalam konteks ham erat kaitannya dengan proses hukum," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di kantor Komnas HAM Jakarta, Kamis, (11/08/2022).

Anam mengatakan indikasi tersebut di antaranya adanya perusakan TKP hingga pengaburan cerita kronologi kejadian.

"Kalau dalam bahasa hukum yang dipahami masyarakat konteks ini terkait bagaimana TKP berubah atau tidak. Makanya kami bilang indikasi kuat memang terjadi obstruction of justice dalam konteks ham itu diskusinya ini pelanggaran HAM atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut Anam mengatakan bahwa Komnas HAM belum bisa memeriksa tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembatalan kehadiran Ferdy dikonfirmasi Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta.

"Kami dikonfirmasi oleh Pak Komjen Agung mengabarkan kepada kami bahwa hari ini, Pak Ferdy Sambo belum bisa memberikan keterangan kepada Komnas HAM. Alasannya adalah temen-temen penyidik sedang mendalami Ferdy Sambo hanya itu yang disampaikan kepada kami," jelasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement