Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus pun membenarkan jika kliennya sedang menderita asam lambung tinggi dan kerap menjalani pengobatan di klinik Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong.
"Namun, klien kami butuh pengobatan intensif. Asam lambung naik karena stres berat menghadapi persidangan yang panjang. Mudah-mudahan bisa diberi izin," kata Firdaus.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut Umum mendakwa afiliator Doni Salmanan telah menyebar berita bohong serta menyesatkan soal trading Quotex hingga para korban merugi hingga Rp24 miliar.
Doni pun dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto 28 Ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan TPPU dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )