Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Polisi yang Membakar Kekasihnya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |04:27 WIB
Mantan Polisi yang Membakar Kekasihnya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api di lantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.

"Ddari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5 persen. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 2022," terangnya.

Ridho menjelaskan, bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan, Selasa (16/8/2022) mendatang, dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh terdakwa.

 BACA JUGA:Fajar Alfian Ungkap Cara Jitu Taklukkan Mohammad Ahsan/Hendra Setiawan

"Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu kuasa Hukum terdakwa, Heru Pujo mengatakan, pihaknya sangat keberatan dengan adanya tuntutan yang diberikan oleh tim JPU Muaraenim kepada kliennya.

"Kami sangat keberatan atas tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada klien kami, karena banyak hal-hal baik yang dilakukan klien kami kepada korban semasa hidup yang tidak dipertimbangkan oleh JPU. Dari itu, demi rasa keadilan yang sama kami akan ajukan pledoi pada sidang selanjutnya," jelasnya.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement