Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Polisi yang Membakar Kekasihnya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dede Febriansyah , Jurnalis-Kamis, 11 Agustus 2022 |04:27 WIB
Mantan Polisi yang Membakar Kekasihnya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ilustrasi/ Doc: Okezone
A
A
A

MUARAENIM - Andriansyah, mantan oknum polisi yang merupakan pelaku pembakaran terhadap kekasihnya, Almh Nengsi Maelina, Kamis (10/3/2022) lalu, dituntut penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Muaraenim.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, M Alex Akbar melalui Kasi Intel Kejari Muaraenim M Ridho Saputra, setelah melaksanakan sidang lanjutan dalam agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Muaraenim.

 BACA JUGA:Cerita Ketua RT saat Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Polisi Angkut 1 Boks Diduga Barbuk

"Terdakwa Andriansyah oknum mantan Polisi pembakar pacar pada sidang hari ini secara virtual di Pengadilan Negeri Muaraenim dalam agenda tuntutan kepada terdakwa, kami tuntut yaitu penjara seumur hidup," ujar Kasi Intel Kejari Muara Enim M Ridho Saputra, Rabu (10/8/2022).

Dalam tuntutan tersebut, kata Ridho, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primer yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP atau kedua primer pasal 355 ayat (2) KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP.

 BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Ferdy Sambo, Ketua RT Sebut Putri Chandrawathi Terus Menangis

"Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang. Terdakwa telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup," jelasnya.

Dijelaskan Ridho, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban.

Sebelum kejadian, korban berusaha menghindari terdakwa. Namun, terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban. Selanjutnya, terdakwa menemui korban di rumah kontrakannya dan sengaja membawa 1 botol plastik berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement