JAKARTA - Dalang alias aktor intelektual pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohammad Ilham Pradipta, menolak hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa klaster militer. Sidang lanjutan pemeriksaan saksi itu digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4).
Dua dalang tersebut di antaranya Dwi Hartono yang juga pengusaha bimbingan belajar (bimbel) dan Candy alias Ken. Keduanya juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini, namun diadili di Pengadilan Negeri.
"Yang dua (saksi) tidak bersedia memberikan keterangan di persidangan Pengadilan Militer sesuai dengan surat dari yang bersangkutan. Izin kami sampaikan juga suratnya," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di ruang sidang, Senin (27/4/2026).
Dengan demikian, hanya empat saksi yang dihadirkan Oditurat Militer dalam sidang hari ini. Keempat saksi tersebut adalah Antonius Aditia Majarjuna, Yohanes Joko Pamuntas, Muhamad Umri, dan David Setia Darmawan.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menilai keterangan saksi Dwi Hartono dan Candy merupakan keterangan penting. Hakim lantas meminta oditur militer untuk melakukan pemanggilan ulang sebelum mempertimbangkan upaya paksa.
“Ya, oditur punya kewenangan. Kalau misalnya tidak, lapor ke majelis, nanti kita buatkan penetapan untuk pemanggilan dengan upaya paksa,” kata Fredy.