Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Disebut Dapat Perintah Habisi Brigadir J saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |14:50 WIB
Bharada E Disebut Dapat Perintah Habisi Brigadir J saat di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Bharada E saat di Komnas HAM (foto: dok MPI)
A
A
A

DEPOK - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disebut dapat instruksi habisi nyawa rekannya, Noprianysah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Irjen Ferdy Sambo saat di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Kalau informasi dari Bharada E sih yang di sini (Jakarta), yang jelas dia tahu pas di dekat-dekat itu waktu di TKP," kata mantan kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanudin saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Kuasa Hukum Bharada E Akui Belum Dapat Info Resmi Soal Pencabutan Pendampingan Perkara

Menurut Burhanudin, mantan kliennya tak bisa menolak perintah itu. Pasalnya, Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E.

"Dia disuruh gini ya dikerjai aja gitu. Apalagi ini kan levelnya Bharada E kan jauh banget begitu," tutur Burhanudin.

 BACA JUGA:Bharada E Cabut Kuasa Hukum Burhanuddin dan Deolipa, Apa Alasannya?

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J. Sigit Prabowo menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"Untuk membuat seolah-olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali- kali membuat kesan seolah terjadi tembak-menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Padahal, Sigit memastikan bahwa, tidak ada peristiwa tembak menembak.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri.

Atas perbuatan itu, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement