Share

Gegara Terlilit Utang Pinjol, Pemuda Ini Mencuri di Kos-Kosan Wanita

Dede Febriansyah, MNC Portal · Jum'at 12 Agustus 2022 14:02 WIB
https: img.okezone.com content 2022 08 12 610 2646644 gegara-terlilit-utang-pinjol-pemuda-ini-mencuri-di-kos-kosan-wanita-ShaNLFvYFT.jpg Illustrasi (foto: Okezone)

PALEMBANG - M Apriansyah (27) ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang. Tersangka yang merupakan spesialis pelaku pencurian di kos-kosan wanita.

Kanit Reskrim Polsek Sukarami Palembang, Iptu Deni Irawan mengatakan, bahwa pelaku yang merupakan warga Jalan Angkatan 66, Lorong Jambu, Kecamatan Kemuning Palembang tersebut diringkus saat berada di kediaman mertuanya di kawasan Sukarami, Kamis (11/8/2022) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.

"Tersangka ditangkap karena perbuatannya yang melakukan pencurian serta pengancaman terhadap korban Fauziah Hasanah (19)," ujar Deni, Jumat (12/8/2022).

 BACA JUGA:Ketua RT Jadi Korban Pencurian, 1 Unit Motor Digondol Maling

Dijelaskan Deni, peristiwa tindak pidana tersebut terjadi, Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang.

"Modus pelaku dari keterangannya yakni masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang," jelasnya.

 BACA JUGA:Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Ditangkap Polisi

Saat di dalam rumah, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau, kemudian pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke kasur. Setelah itu pelaku mengambil ponsel milik korban, lalu menyekap mulut korban.

"Saat korban berusaha melepaskan diri, pisau yang dibawa pelaku mengenai tangan korban hingga terluka. Kemudian tersangka meminta uang, tapi korban mengatakan tidak ada," ungkapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Selanjutnya, tersangka memaksa korban untuk mencari uang di kamar orang tuanya. Karena juga tidak menemukan uang, korban di kunci di dalam kamar. Kemudian tersangka melarikan diri.

"Atas laporan korban, kita mendapati bahwa pelaku sering beraksi di beberapa TKP dengan ciri yang sama. Sehingga anggota kita berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumah mertuanya," katanya.

Dirinya menjelaskan, tersangka merupakan spesialis pelaku Curas dan Curat pada kos-kosan yang dihuni oleh wanita. Dimana tersangka masuk ke dalam kosan melalui pintu yang tidak terkunci atau jendela yang tidak ada teralisnya. Kemudian mengancam korban dengan sajam, lalu mengambil barang berharga milik korban.

"Dari hasil interogasi yang kita lakukan diketahui jika tersangka telah melakukan aksi Curas dan Curat di wilayah Sukarami, Kemuning dan Ilir Barat (IB) I dengan total 10 TKP," tambahnya.

Sementara itu, tersangka Apriansyah mengaku nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut karena terlilit utang pinjaman online dan koperasi.

"Saya nekat melakukan aksi itu karena terlilit hutang pinjaman online," jelasnya.

Atas ulahnya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini