SURABAYA - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Ponorogo, , berinisial SHR ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) atas kepemilikan narkoba.
Pria berusia 52 tahun itu ditangkap di rumahnya di Kelurahan Mangkujayan Kecamatan Kota Kabupaten Ponorogo, pada Rabu 10 Agustus 2022 malam lalu. Pada Sabtu (13/8/2022) sore, SHR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di Mapolda Jatim.
BACA JUGA:Usut Narkoba Jaringan Internasional, Polri Bakal Tindak Tegas Seluruh Bandar
Dalam penggerebekan, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat hisap narkoba. Barang haram tersebut dipakainya bersama 2 rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.