TOMOHON - HL (47) warga Kecamatan Sonder diamankan oleh Kepolisian Sektor Sonder. HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri selama 4 tahun.
Kasus itu terungkap akibat dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap anak gadisnya berinisial M yang masih berusia 17 tahun
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pada hari Minggu (14/8/2022) pagi, terduga pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya (22) pergi ke kebun.
"Ajakan sang ayah ditolak oleh korban karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya. Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar," tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (15/8/2022).
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Hukum Tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.