Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diresmikan Anies, Ini Syarat bagi Warga Jakarta yang Ingin Menempati Tower Rusunawa

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |13:42 WIB
Usai Diresmikan Anies, Ini Syarat bagi Warga Jakarta yang Ingin Menempati Tower Rusunawa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: dok instagram)
A
A
A

Adapun daftar 33 Tower Rusunawa yang telah diresmikan Anies, diantaranya 10 Rusunawa baru yang telah diresmikan, yakni;

1. Revitalisasi Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara. Terdiri dari 4 Tower, 20 Lantai, 1.010 Unit dengan 1.008 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 909 kepala keluarga.

2. Revitalisasi Rusunawa Karang Anyar, Jakarta Pusat. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 421 Unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

3. Revitalisasi Rusunawa Cipinang Besar Utara, Jakarta Timur. Terdiri dari 1 Tower, 16 Lantai, 239 Unit dengan 238 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini rusunawa sudah dihuni oleh 105 kepala keluarga yang merupakan warga relokasi dari kebakaran Pasar Gembrong.

4. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 16 Lantai, 511 Unit dengan 507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

5. Pembangunan Rusunawa Ujung Menteng, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 422 Unit dengan 420 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya. Saat ini sedang dilakukan pengundian untuk penghunian rumah susun.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement