JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI, Sarjoko turut menyampaikan syarat bagi warga Jakarta untuk menempati hunian Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang tersebar di beberapa titik di Jakarta. Hal itu, usai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan hunian tersebut.
Sarjoko mengatakan, syarat utama yang perlu dimiliki warga Jakarta adalah kepemilikan KTP Elektronik, kemudian harus sudah berkeluarga dan belum memiliki rumah tinggal. Ditambah, kata Sarjoko, penghasilannya harus di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Rusunawa kita memang rusun keluarga, tapi kita juga memiliki rusun untuk lajang, ada di Rusunawa Bebek. Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek," ujar Sarjoko kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
BACA JUGA:Melalui Program Jakhabitat, Anies Baswedan Resmikan 33 Tower Rusunawa di Jakarta
Lebih lanjut, Sarjoko menuturkan, terkait harga, semua Rusunawa yang tersebar berada di angka Rp765 ribu per bulan untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Namun, lanjutnya, ada harga khusus bagi warga terprogram, yaitu Rp505 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar gembrong, mereka sementara aja di situ karena mereka disiapkan hunian sendiri," paparnya.
BACA JUGA:Selain Rumah DP 0, Anies Sebut Ada Program Penataan Kampung hingga Rusunawa
Saat ini, sudah ada 12 lokasi Rusunawa yang terdiri dari 33 Tower, tersebar DKI Jakarta. Namun begitu, Sarjoko mengatakan bahwa warga DKI bebas menentukan akan tinggal di Rusunawa daerah mana terlepas dari domisilinya.
"Pokoknya warga DKI, mau KTP Jakarta Barat, terus mau tinggal Rusunawa daerah Jakarta Timur, ya silakan," paparnya.