Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diresmikan Anies, Ini Syarat bagi Warga Jakarta yang Ingin Menempati Tower Rusunawa

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Kamis, 18 Agustus 2022 |13:42 WIB
Usai Diresmikan Anies, Ini Syarat bagi Warga Jakarta yang Ingin Menempati Tower Rusunawa
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: dok instagram)
A
A
A

6. Pembangunan Rusunawa Cakung Barat, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 16 Lantai, 542 Unit dengan 539 unit hunian tipe 36 dan 3 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

7. Pembangunan Rusunawa PIK Pulogadung Tahap II, Jakarta Timur. Terdiri dari 6 Tower, 16 Lantai, 1.412 Unit yang terdiri dari 511 unit rusun keluarga (507 unit hunian tipe 36 dan 4 unit hunian difabel) dan 901 unit rusun pekerja (897 unit hunian tipe 18 dan 4 unit hunian difabel tipe 36) beserta sarana prasarananya.

8. Pembangunan Rusunawa Pulo Jahe, Jakarta Timur. Terdiri dari 2 Tower, 24 Lantai, 750 Unit dengan 748 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

9. Pembangunan Rusunawa Padat Karya, Jakarta Utara. Terdiri dari 2 Tower, 16 Lantai, 377 Unit dengan 375 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya;

10. Pembangunan Rusunawa Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara. Terdiri dari 1 Tower, 11 Lantai, 151 Unit dengan 150 unit hunian tipe 36 dan 1 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

Adapun, dua Rusunawa lama yang turut diresmikan hari ini yakni:

1. Rusunawa Pulogebang Penggilingan, Jakarta Timur. Terdiri dari 3 Tower, 15 Lantai, 522 Unit dengan 520 unit hunian tipe 36 dan 2 unit hunian difabel beserta sarana prasarananya.

2. Rusunawa Daan Mogot, Jakarta Barat. Terdiri dari 4 Tower, 16 Lantai, dengan total 1.064 unit, 2 unit di antaranya merupakan hunian difabel beserta sarana prasarananya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement