JAKARTA - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan, bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah menjadi
"83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
BACA JUGA:KPK Telisik Laporan Dugaan Suap Staf LPSK oleh Ferdy Sambo
Sebelumnya, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Heboh Isu Kerajaan Ferdy Sambo di Mabes dan Konsorsium 303, Ini Reaksi Polri