Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Polri belum melakukan penahanan. Saat ini, kata Agung, Putri masih berada di kediamannya.
Bahkan, Agung menjelaskan, seharusnya Putri menjalani pemeriksaan pada Kamis (18/8/2022). Namun karena Putri memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.
"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," kata Agung.
"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," sambung Agung.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.