Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara: Kita Uji di Pengadilan

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |15:55 WIB
Istri Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara: Kita Uji di Pengadilan
Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (Foto: MNC Portal)
A
A
A

Setidaknya ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Baca juga: Polri: Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement