Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Mardani Maming, KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Korporasi dan TPPU

Martin Ronaldo , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |22:23 WIB
Kasus Mardani Maming, KPK Buka Peluang Bidik Tersangka Korporasi dan TPPU
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi di perkara eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut potensi berpeluang besar setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Ia juga mengatakan, bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.

"Betul ya, kemarin kami melakukan penggeledahan mendapatkan dokumen, kemudian kami melakukan pemeriksaan saksi untuk menggali aliran-aliran dana di perusahan-perusahaan itu," katanya, Jumat (19/8/2022).

 BACA JUGA:KPK Geledah Perusahaan Diduga Milik Mardani Maming di Batulicin Kalsel

Oleh karena itu, pihaknya akan mengkaji peluang soal TPPU hingga korporasi di dalam perkara tersebut. "Nanti akan ditelusuri terkait dengan ini, apakah kemungkinan peluang TPPU-nya ada, termasuk korporasinya, tentu nanti ke sana arahnya," tegasnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement