Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 19 Agustus 2022 |01:30 WIB
Bandar Narkoba di Lubuklinggau Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Banding
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

Sehingga terjadi dissenting opinion, untuk itu ke depannya akan melaksanakan upaya hukum, yakni banding namun pihaknya juga akan menginformasikan dan berkoordinasi dengan pimpinan.

“Kami merasa tidak puas! Karena kita sudah menuntut dengan hukuman maksimal hukuman mati, menginggat banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi rusaknya generasi apabila narkoba ini berhasil dijual dan diedarkan,” tegas Nanda.

Sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman mati oleh JPU pada sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 28 Juli 2022 lalu. Dalam tuntutannya, Jaksa menyampaikan bahwa terdakwa terbukti dan sah secara menyakinkan sebagai pemilik sabu 13 Kg dan 2.200 pil ekstasi, sehingga dituntut hukuman mati.

Pada saat Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut terlihat terdakwa tampak tegang dan gelisah. Usai mendengarkan membacakan tuntutan dari Jaksa, kemudian hakim ketua menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan pleidoi, dan dijawab oleh tim kuasa hukum, pleidoi akan disampaikan minggu depan.

Selanjutnya, Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Apandi menyampaikan terkait tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa jelas melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa dituntut hukuman mati, terdakwa merupakan bandar besar jaringan dari Sumatra Utara," ungkapnya pada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement