Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Didakwa Penggelapan Uang dan Penyuapan, Miliarder China Dihukum Penjara 13 Tahun dan Denda Rp119 Triliun

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 20 Agustus 2022 |12:03 WIB
Didakwa Penggelapan Uang dan Penyuapan, Miliarder China Dihukum Penjara 13 Tahun dan Denda Rp119 Triliun
Miliarder China dihukum penjara 13 tahun karena kasus penggelapan uang dan penyuapan (Foto: CUHK)
A
A
A

Tidak ada kabar resmi darinya sejak itu, sampai kedutaan Kanada mengatakan pada bulan Juli bahwa dia akan diadili.

Pada Juli lalu, kedutaan Kanada mengatakan para diplomatnya telah ditolak aksesnya ke persidangan.

Xiao dilaporkan memiliki hubungan dekat dengan eselon atas Partai Komunis yang berkuasa, termasuk dengan keluarga Presiden Xi Jinping.

Menurut Hurun Report, peringkat orang terkaya di China, pada 2016, kekayaan bersihnya telah tumbuh menjadi sekitar USD6 miliar (Rp89 triliun).

Keluarganya sempat mengajukan laporan orang hilang kepada pihak berwenang Hong Kong setelah dia menghilang. Namun sehari kemudian, keluarganya mengatakan sudah bisa berkomunikasi dengan Xiao.

Polisi Hong Kong mengatakan rekaman pengawasan di tempat kejadian menunjukkan Xiao tidak meninggalkan hotel di bawah tekanan, tetapi menolak untuk merilis rekaman itu.

Xiao kemudian mengeluarkan pernyataan yang dimuat di halaman depan sebuah surat kabar populer yang mengatakan bahwa dia menerima perawatan medis di luar negeri. Dia juga memuji "aturan hukum" di China dan mengatakan bahwa dia tidak diculik dan dibawa ke daratan China.

Perusahaannya juga merilis pernyataan atas namanya yang mengatakan dia baik-baik saja, meskipun pernyataan ini kemudian dihapus.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement