DENPASAR - Markas sarang judi online di sebuah vila di Kuta, Bali, digerebek aparat Polresta Denpasar, Jumat (19/8/2022). Sebanyak sembilan tersangka turut ditangkap.
"Peran sembilan tersangka masih kita dalami," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas yang memimpin penggerebekan.
BACA JUGA:6 Jam Geledah Rumah Bos Judi Online di Sumut, Polisi Sita Sejumlah DokumenÂ
Markas judi online yang digerebek itu berlokasi di Jalan Campuhan, Kuta. Di vila ini, para tersangka menyewa empat kamar seharga Rp3,5 juta per bulan.
Dua kamar yang terletak di lantai tiga dipakai sebagai ruang operator. Seluruh tembok ruang operator dipasangi peredam yang terbuat dari spon sehingga kedap suara.
Sedangkan dua kamar lagi dipakai sebagai tempat tinggal para tersangka. Polisi masih menyelidiki sudah berapa lama mereka menyewa vila itu.
BACA JUGA:Rumah Terduga Bos Judi Online Terbesar di Sumut Digeledah PolisiÂ
Dari ruang operator, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, unit laptop, 8 unit CPU dan 16 unit monitor PC, 12 buah handphone dan 2 unit Router Wifi.
Bambang menambahkan, pemeriksaan masih dilakukan guna mengetahui omzet judi online di vila itu. "Seluruh barang bukti masih diperiksa Labfor. Dari situ akan diketahui perputaran uangnya," ujarnya.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News
(Ari)