Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akademisi Sebut Permentan 10 Tahun 2022 Positif Demi Tata Kelola Pupuk Subsidi

Agustina Wulandari , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |22:10 WIB
Akademisi Sebut Permentan 10 Tahun 2022 Positif Demi Tata Kelola Pupuk Subsidi
Ilustrasi pupuk. (Foto: okezone.com/Kementan)
A
A
A

Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 10 Tahun 2022 terkait dengan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Lewat Permentan tersebut diharapkan tata kelola pupuk bersubsidi dapat lebih baik serta dapat mengantisipasi kondisi krisis pangan global yang terjadi.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Agribisnis, Fakultas Pertenakan dan Pertanian Universitas Diponegoro Dr. Siwi Gayatri menilai Permentan tersebut positif, salah satu tujuannya untuk menstabilitaskan harga dan distribusi pupuk subsidi yang lebih baik agar tidak terjadi penyelewengan.

"Keluarnya peraturan tersebut positif karena untuk stabilitas harga dan distribusi, terutama biar tidak ada penyelewengan," kata Siwi Gayatri yang diterima media, Senin (15/8).

Ditambah lagi, sambung Siwi Gayatri, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan data luas lahan dalam sistem informasi managemen berbasis digital dan teknologi yang dinilai cukup baik agar lebih tepat sasaran.

"Kalau itu sih saya melihatnya oke-oke saja ya, karena kita kan juga tidak bisa terlepas dari digitalisasi, jadi justru malah dengan data seperti itu juga lebih akurat, cuman masalahnya di lapangan penyuluhnya itu dibebani administrasi seperti itu mereka justru tidak fokus pada transfer knowledgenya ke petani itu kan jadi berkurang ya, karena setiap waktu selalu dibutuhkan perubahan data terus pengiriman data terbaru," ucapnya.

Apalagi, lanjutnya, pada sistem informasi digital tersebut yang harus lebih tepat terkait luas lahan bagi petani untuk menentukan alokasi pupuk subsidi tersebut, hal itu dinilai penting dan harus sesuai agar kebutuhan pupuk petani bisa tercukupi dan tidak ada penyelewengan.

"Itu diperlukan ya terutama dengan alokasi pupuk yang berdasarkan luas lahan sehingga semua bisa tercukupi, petani-petani yang berhak itu kan bisa mendapatkan juga," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement