"Polda Aceh sudah melakukan patroli siber, kita sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman," tambahnya.
Hingga saat ini polisi belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.
Jiika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan SARA.
(Natalia Bulan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.