Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Buru Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih dan Menolak Kemerdekaan RI ke-77

Taufan Mustafa , Jurnalis-Minggu, 21 Agustus 2022 |13:07 WIB
Polisi Buru Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih dan Menolak Kemerdekaan RI ke-77
Viral di media sosial warga Aceh bakar bendera merah putih dan tolak kemerdekaan RI/Instagram
A
A
A

"Polda Aceh sudah melakukan patroli siber, kita sudah melakukan penyelidikan dan pendalaman," tambahnya.

Hingga saat ini polisi belum mengetahui lokasi pembuatan video tersebut dan pihak polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Jiika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dianggap sengaja dan tanpa hak menyebar informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok dan SARA.

(Natalia Bulan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement