JAKARTA - Komisi III DPR dijadwalkan akan rapat membahas kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 22 Agustus 2022.
Komisi III DPR RI dijadwalkan akan mengundang tiga lembaga yang ikut mengungkap kasus tersebut yakni, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
"Senin dengan LPSK, Kompolnas, Komnas HAM," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto kepada wartawan.
BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Berani Lawan Ferdy Sambo Bongkar Pembunuhan Brigadir J?
Selain itu, pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini mengatakan bahwa Komisi III DPR juga akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan agenda yang sama pada Rabu (24/8) mendatang.
"(Kapolri) Dijadwalkan tanggal 24, hari Rabu," terang Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.
BACA JUGA:Ferdy Sambo dan Istri Jadi Tersangka Pembunuhan, Keluarga: Kami Belum Lega, Hukum yang Setimpal!
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.