Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tolak Beri Perlindungan hingga Anak Di-Bully

Andhika Shaputra , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2022 |10:50 WIB
4 Fakta Putri Candrawathi Jadi Tersangka, LPSK Tolak Beri Perlindungan hingga Anak Di-<i>Bully</i>
Irjen Ferdy Sambo dan istri (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Berikut sejumlah fakta-fakta penetapan tersangka Putri Candrawathi:

1. Tidak Ditahan karena Sakit

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit. Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.

 BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Berani Lawan Ferdy Sambo Bongkar Pembunuhan Brigadir J?

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.

2. Timsus Periksa 52 Saksi

Brigjen Andi Rian mengatakan Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

 BACA JUGA:Putri Candrawathi Ikuti Skenario yang Dibangun Ferdy Sambo

Dia mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement