JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka, kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Penyidik menetapkan Putri sebagai tersangka usai mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Berikut sejumlah fakta-fakta penetapan tersangka Putri Candrawathi:
1. Tidak Ditahan karena Sakit
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian menyebut, seharusnya Putri Candrawathi diperiksa pada Rabu 18 Agustus 2022 kemarin. Namun, Putri menyatakan sedang sakit. Putri pun tak ditahan dan meminta waktu selama sepekan untuk istirahat.
BACA JUGA:LPSK: Putri Candrawathi Berani Lawan Ferdy Sambo Bongkar Pembunuhan Brigadir J?
"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," tutur Andi.
2. Timsus Periksa 52 Saksi
Brigjen Andi Rian mengatakan Timsus Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Ikuti Skenario yang Dibangun Ferdy Sambo
Dia mengatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa 52 orang saksi, termasuk ahli DNA, digital forensik, hingga inafis.