LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) Senin (22/8/2022).
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
(Baca juga: Kasus Suap Unila, Komplotan Karomani Minta Uang Pelicin Hingga Rp350 Juta pada Orangtua Mahasiswa)
Pantauan di lapangan, penyidik KPK datang menggunakan lima mobil yang langsung terparkir tepat di depan pintu rektorat. Sementara itu, ada dua polisi bersenjata laras panjang menjaga pintu masuk depan dan belakang.
Polisi itu duduk dan sesekali memeriksa orang yang akan masuk ke Gedung, ada pula salah satu pengemudi mobil dari B 2279 I keluar membawa kertas berlogo KPK.
Belum ada keterangan resmi dari KPK, Humas Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila, Muhhamad Komarudin membenarkan adanya penggeledahan dari penyidik antirasuah tersebut.
“Saat ini penyidik KPK sedang didalam ruangan untuk melakukan pemeriksaan,” singkatnya.
Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Adapun, ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi, tersangka pemberi suap.