SULTENG -Polda Sulawesi Tengah menangkap oknum polisi berinisial Briptu D. Dia ditangkap saat membawa uang tunai sebesar Rp4,4 miliar. Diduga uang tersebut adalah uang suap untuk memasukan calon anggota polisi. Saat ini, Briptu D telah ditahan di Mapolda Sulteng.
(Baca juga: Bawa Uang Suap Masuk Polisi Rp4,4 Miliar di Mobil, Briptu D Ditangkap!)
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah, Kombes pol Didik Supranoto, mengatakan ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktek percaloan dalam penerimaan anggota Polri.
“Berdasarkan laporan informasi yang masuk ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap Briptu D,”ujar Didik di Mapolda Sulteng,” Senin (22/8/2022).
“Dan komitmen itu ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan ditemukannya sejumlah uang yang ada didalam mobil sebesar Rp 4,4 miliar pada tanggal 28 Juni 2022,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejumlah uang tersebut diperoleh dari 18 orang peserta seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II tahun anggaran 2022.