Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |19:20 WIB
Kalah Banding Skandal Korupsi, Mantan PM Malaysia Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun dan Denda Rp695 Miliar
Mantan PM Malaysia Najib Razak divonis hukuman penjara 12 tahun terkait kasus korupsi (Foto: Reuters)
A
A
A

Najib, yang mengaku tidak bersalah, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp695 miliar).

Pengadilan menolak banding terakhir Najib dan permintaa untuk penangguhan hukuman.

"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini. Kami juga menemukan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak terlalu berlebihan," kata Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat.

Dia menegaskan majelis hakim dengan suara bulat menolak banding Najib. Pengadilan sebelumnya telah menolak upaya terakhir Najib untuk mencegah putusan akhir dengan meminta pencopotan hakim agung dari panel.

Sementara itu, berbicara di pengadilan beberapa saat sebelum putusan akhir disampaikan, Najib mengatakan dia adalah korban ketidakadilan, sambil meminta dua bulan lagi bagi pengacara barunya untuk mempersiapkan bandingnya.

"Perasaan terburuk harus menyadari bahwa kekuatan peradilan disematkan kepada saya dengan cara yang paling tidak adil," kata Najib kepada pengadilan.

Jaksa mengatakan sekitar USD4,5 miliar (Rp67 triliun) dari 1MDB - yang didirikan bersama oleh Najib selama tahun pertamanya sebagai PM pada 2009. Para penyelidik mengatakan mereka telah melacak lebih dari USD1miliar (Rp15 triliun) uang 1MDB ke rekening yang terkait dengan Najib.

Beberapa penerima dana termasuk seorang pemodal buronan bernama Jho Low, menggunakan uang itu untuk membeli aset mewah dan real estat, lukisan Picasso, jet pribadi, superyacht, hotel, perhiasan, dan untuk membiayai film Hollywood 2013 "The Wolf of Wall Street".

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement