Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Penyiksaan

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2022 |06:59 WIB
5 Fakta Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Penyiksaan
Ferdy Sambo dan Brigadir J (Foto: medsos)
A
A
A

5. FDFI Pastikan Autopsi Ulang Brigadir J Kedepankan Keilmuan Forensik

Dalam proses autopsi ulang, Ade menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya terhadap jasad dari Brigadir J, dengan mengedepankan keilmuan forensik.

"Sebaik-baiknya dengan semua pemeriksaan yang kita miliki baik secara autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, hingga pemeriksaan mikroskopik," ujar Ade.

Ade menyebut, seluruh hasil ekshumasi tersebut sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ia berharap, hasil autopsi ulang itu bisa dijadikan bahan untuk mengungkap kasus Brigadir J lebih terang benderang.

"Hingga semuanya tadi kita sudah sampaikan didokumennya kita berikan kepada Bareskrim dan semoga ini memperkuat keyakinan kepada penyidik, sebetulnya luka-luka terjadi seperti apa, ada dimana saja, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," ucap Ade.

Baca juga: Tim Forensik Autopsi Ulang Brigadir J Pastikan Kerja Tanpa Tekanan

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: PDFI: Hasil Autopsi Pertama dan Kedua Brigadir J Akan Dibuka Dalam Persidangan

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (fkh)

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement