SOLO - Satreskrim Polres Kota Surakarta menangkap 11 penjudi jenis dadu dan capjie kia daring di sejumlah tempat di Solo, bersama barang bukti.
Sebanyak 11 penjudi yang ditangkap tersebut modusnya judi online dan konvesional tradisional yang kini ditahan di Mapolresta untuk proses hukum.
"Sebanyak 11 penjudi itu, pelaku rata-rata sudah berusia 40 hingga 56 tahun. Pelaku modus judi jenis dadu dan judi tradisional capjie kia," kata Wakapolres Surakarta AKBP Gatot Yulianto dilansir Antara, Selasa (23/8/2022).
Wakapolres mengatakan dua pelaku yang ditangkap di kawasan Kestalan Banjarsari Solo, pada Sabtu 22 Agustus 2022, dengan judi Capjie kia. Dua pelaku itu berinisial FN dan S dengan sebanyak 11 barang bukti yang disita oleh petugas.
Selain itu, polisi kemudian juga menangkap enam pelaku lainnya, modus judi dadu online di area Monumen 45 Banjarsari Solo. Pejudi dadu daring antara lain berinisial R, N, dan H.
Baca juga: Pencuri Sadis Gudang Rokok Surakarta Berhasil Ditangkap, Ternyata Mantan Satpam
Para pejudi ini, kata Wakapolres, menggunakan aplikasi Hilo. Setelah itu, dengan cara diguncang-guncangkan handphone yang digunakan.
Polisi kemudian juga mengungkap kasus judi capjie kia dengan menangkap dua orang pelaku dari lokasi wedangan di Kampung Kalangan, Jebres Solo, Sabtu 20 Agustus 2022.
Baca juga: PPATK Temukan Aktivitas Judi Online Beromzet Triliunan, Dananya Mengalir ke Luar Negeri
Pelaku warga Jebres Solo, yakni berinisial S (52), dan J (42), dengan empat jenis barang bukti yang disita. Dengan jenis yang sama ditangkap seorang pelaku, warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo, sebagai tambang judi.