Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Pejabat Kemendag dan Lin Che Wei Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |06:13 WIB
Eks Pejabat Kemendag dan Lin Che Wei Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Goreng
Indrasari Wisnu Wardhana tersangka kelangkaan minyak goreng/MPI
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021-2022 hari ini.

Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati (WH).

Kemudian, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; serta General Manager (GM) Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Ada lima terdakwa perkara korupsi minyak goreng yang bakal diadili hari ini.

Kuasa Hukum Indrasari Wisnu Wardhana, Kresna Hutauruk menginformasikan bahwa benar, sidang perdana untuk kliennya dan empat terdakwa lainnya digelar hari ini.

Kata Kresna, surat dakwaan untuk kelima terdakwa akan dibacakan secara terpisah.

"Iya benar sidang (hari ini). Dakwaannya masing-masing, karena nomor perkara juga masing-masing. Sidang pertama kan masih mendengarkan D dakwaan dari Penuntut Umum, dan proses persidangan akan panjang," kata Kresna saat dikonfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement