Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tak Hanya Bahas Kasus Brigadir J, RDP Kapolri dan DPR Juga Akan Buka Potensi Rekayasa Kasus Laskar FPI KM 50

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |07:39 WIB
Tak Hanya Bahas Kasus Brigadir J, RDP Kapolri dan DPR Juga Akan Buka Potensi Rekayasa Kasus Laskar FPI KM 50
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Komisi III DPR RI telah memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kasus kematian Brigadir Yoshua (Brigadir J) dengan tersangka Ferdy Sambo pada Rabu (24/8/2022).

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan RDP nantinya dilakukan secara tertutup dan terbuka.

Ia berdalih menggunakan mekanisme tertutup dengan alasan perkara kematian Brigadir J belum P21 sehingga belum boleh dibuka ke publik karena dalam proses penyidikan.

Dalam rapat tertutup pihaknya akan mencecar Kapolri terkait proses penyidikan Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian untuk sesi rapat terbuka, Komisi III akan menanyakan kejelasan keterlibatan begitu banyak anggota Polri lain dalam kasus Sambo.

"Kita akan bertanya, apa tindakan Kapolri terhadap sekian banyak orang yang terlibat dalam kasus Sambo?" tutur Desmond, Selasa (23/8/2022) di Jakarta.

Menurut Desmon, apabila pembicaraan di luar dari persoalan yang belum selesai di penyidikan, maka rapat akan tetap terbuka bagi publik.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement