Ia menambahkan, dalam menjalani bisnisnya selama setahun, BS mampu meraup keuntungan Rp1,8 juta sampai Rp2,5 juta per bulan.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp162 ribu, sebuah kartu ATM, dua lembar bukti transfer, serta handphone yang digunakan untuk merekap nomor togel.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka BS, polisi menetapkan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.