MANADO - Polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus tanpa izin edar yang melintas di wilayah Kabupaten Bolang Mongondow Selatan (Bolsel), pada hari Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 23.30 Wita.
BACA JUGA:Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap
Dihubungi terpisah pada Rabu (24/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
"Minuman beralkohol jenis captikus yang diamankan berjumlah 175 liter, yang dikemas di dalam 7 plastik besar dan 2 buah galon. Barang bukti tersebut diamankan di Jalan Trans Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki," terangnya.
Peredaran minuman captikus ini ketahuan saat Personel Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta Polres Bolsel menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans.
BACA JUGA:Terungkap! Bharada E Ubah Kesaksian Usai Tak Dapat SP3 dari Ferdy Sambo
"Saat itu petugas sedang menggelar KRYD dengan melaksanakan razia kendaraan di Jalan Trans Molibagu. Salah satu kendaraan ternyata kedapatan mengangkut ratusan liter captikus," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat dilakukan pemeriksaan, sopir dan 2 penumpang lainnya yang diduga sebagai pemilik captikus, yang berada di dalam kendaraan, tidak bisa berkutik.
"Ketiga warga asal Dumoga Bolmong ini tak bisa menunjukan surat izin edar. Ketiga warga bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bolsel untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.