Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |13:56 WIB
Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Sumsel rilis pengungkapan kasus judi. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

PALEMBANG - Unit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui akun Youtube.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes M Barly Ramadhany mengatakan, kedua pelaku adalah Dedy Hariyanto dan M, warga Jalan Mawaddah Kelurahan Mesat Sani Kecamatan Mesat Sani, Lubuk Linggau. Keduanya ditangkap saat sedang membuat konten perjudian pada Minggu (15/8/2022), sekitar pukul 13.40 WIB.

"Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Siber melakukan patroli dan kemudian mendapati aktivitas pidana yang dilakukan kedua pelaku di Lubuk Linggau. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung mendatangi lokasi kedua pelaku yang saat itu pelaku sedang melakukan pembuatan konten judi,” kata Barly, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa laptop, ponsel, buku hasil hitungan angka togel, buku tabungan, bahan video konten, hingga akun Youtube Jitu Togel.

Dalam mempromosikan situs judi online, lanjut Barly, kedua pelaku mengajak dan mengarahkan penontonnya ke situs judi online. Promosi ini dilakukan hampir dua tahun terakhir.

"Pelaku mencari para pemain judi online dengan cara membuat konten prediksi angka togel yang akan keluar setiap malam. Kemudian mereka ini mengarahkan penonton untuk bergabung ke situs judi online," ucapnya.

Barly mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menyelidiki jaringan di atasnya untuk mengungkap tuntas judi online.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement