Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |12:51 WIB
Bongkar Puluhan Praktik Judi di Jabar, Polisi Tangkap 122 Tersangka
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo. (Dok MNC Portal)
A
A
A

BANDUNG - Jajaran kepolisian membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, 122 orang tersangka ditangkap.

Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022. Upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya membongkar 40 kasus judi online dan menangkap 64 tersangka.

"Kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang," ucap Ibrahim, Rabu (24/8/2022).

Ia melanjutkan, upaya pembasmian praktik perjudian, baik judi online maupun konvensional tersebut sesuai perintah Kapolda Jabar, Irjen Suntana.

Dia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk perjudian.

"Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondusif khususnya di wilayah Jawa Barat," ucapnya.

Ibrahim meminta masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk perjudian kepada Polsek maupun Polres terdekat, bahkan Polda Jabar sekalipun jika menemukan praktik perjudian.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement