Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap

Dede Febriansyah , Jurnalis-Rabu, 24 Agustus 2022 |13:56 WIB
Promosikan Judi Online di Medsos, 2 Pelaku Ditangkap
Polda Sumsel rilis pengungkapan kasus judi. (MNC Portal/Dede Febriansyah)
A
A
A

"Para pelaku ini kita tahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan dikenakan pasal 27 ayat 2 pasal 45 ayat 2 UU ITE atau pasal 303 KUHP. Ancaman maksimal enam tahun penjara," ungkap Barly.

Sementara itu, pelaku Dedy Hariyanto mengaku bertugas mengajak setiap orang untuk ikut bermain judi online melalui akun Youtube yang telah dibuatnya.

"Saya biasanya dibayar sekitar Rp5 juta untuk setiap konten. Namun, konten itu harus memenuhi jumlah views terlebih dahulu," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement