Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta MA Putuskan Antam "Kalah", Harus Bayar 1.136 Kg Emas ke Konglomerat Budi Said

Arif Budianto , Jurnalis-Kamis, 25 Agustus 2022 |06:31 WIB
5 Fakta MA Putuskan Antam
MA putuskan Antam membayar 1.136 kg emas ke konglomerat Budi Said. (Ilustrasi/Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Agung memutuskan menghukum PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membayar kerugian materiil kepada konglomerat asal Surabaya, Budi Said, senilai Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram (kg).

Putusan majelis hakim MA itu ditampilkan dalam laman Mahkamah Agung RI pada 23 Agustus 2022 dengan nomor putusan 1666 K/P dr/2022. Putusan berisi agar T Antam sebagai tergugat 1, harus menyerahkan emas batangan seberat 1.136 kilogram. Jika tidak, bisa diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini.

Berikut fakta-fakta mengenai putusan MA terkait Antam yang diharuskan membayar Rp817.465.600.000 atau menyerahkan emas 1.136 kg, sebagaimana dirangkum pada Kamis (25/8/2022) :

1. Dipimpin 3 Hakim

Sidang perkara kasus dengan nomor register 1666 k/pdt/2022 ini dipimpin tiga hakim. Mereka adalah Dr H Panji Widagdo SH MH, selaku hakim P1, Dr Rahmi Mulyati SH MH, (hakim P2), dan Maria Anna Sumiati SH MH (hakim P3).

2. Putusan Dilaksanakan Meski Ada Banding

Dalam putusan MA itu disebutkan, menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Meskipun ke depannya ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali oleh pihak Antam.

3. Bayar Kerugian Imateril

Dalam putusan lain disebutkan, tergugat I dan tergugat V juga diwajibkan membayar kerugian immateriil kepada penggugat.

"Menghukum tergugat V membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp 92,092.000.000. Menghukum tergugat I dan tergugat V secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp500 miliar secara seketika dan sekaligus sejak perkara a quo memiliki putusan berkekuatan hukum tetap," tulis putusan tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement