MINUT - Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut) mengamankan tiga pelaku yang kedapatan sedang merekap judi toto gelap (togel), di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Satu di antaranya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga warga yang ditangkap yaitu dua pria berinisial ON (27) dan RK (22) serta seorang IRT berinisial SN (28).
"Mereka ditangkap petugas sedang melakukan rekapan judi togel. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku judi," jelasnya, Kamis (25/8/2022)
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku yaitu tiga buah handphone, satu buah buku syair, uang tunai sebesar Rp975 ribu dan sejumlah kertas pemasangan togel.
Tertangkapnya ketiga warga ini berkat laporan warga yang merasa resah dengan praktik judi togel di wilayah tersebut.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ketiga pelaku. Bahkan mereka tertangkap tangan sedang melakukan rekapan," lanjutnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast juga memberikan apresiasi atas laporan informasi dari masyarakat. Selanjutnya ketiga pelaku langsung diamankan di Mako Polres Minut.
"Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan praktek perjudian togel di Tatelu sehingga petugas bisa mengamankan tiga pelaku. Tentunya kami berharap kedepan agar masyarakat dimanapun berada, terus memberikan informasi terkait keberadaan judi togel yang meresahkan ini, jangan ragu dan jangan takut," pungkas Kabid Humas.
(Qur'anul Hidayat)