PURWAKARTA - Bejat, itu lah mungkin julukan yang tepat bagi seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap dari alibi pelaku berinisial AM (40) yang sebelumnya membuat laporan kasus pencabulan anaknya ke polisi. Alibi itu terbongkar setelah polisi memeriksa korban yang ketika itu mengaku pelaku pencabulan adalah AM yang tidak lain adalah ayahnya sendiri.
BACA JUGA:Kakek Ini Malah Cabuli Bocah saat Antarkan Buah ke Rumahnya
Kepada polisi, pelaku mengaku tidak kuat menahan birahinya lantaran lama tidak tersalurkan kepada istrinya. Hasil penyidikan pelaku sudah melakukan perbuatanya sebanyak tiga kali di dalam kamar rumahnya, setelah sebelumnya korban dirayu dan diancam oleh pelaku.
"Perbuatan pelaku dilakukan saat istrinya sedang tidak ada di rumah,"kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:Menginap di Rumah Pamannya, Gadis Ini Dicabuli saat Tidur
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 Undang-undang 17 / 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 / 2016 tentang Perubahan Kedua Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman juga ditambah sepertiga sebagaimana dari penerapan pasal yang disangkakan," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.