PALEMBANG - Aksi pemukulan terhadap seorang wanita di salah satu SPBU di kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang, yang dilakukan anggota Komisi I DPRD Palembang, M Syukri Zen, akhirnya memasuki babak baru.
(Baca juga: Anggota DPRD Aniaya Wanita di SPBU, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum Gratis)
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan Satreskrim Polrestabes Palembang telah menetapkan Syukri Zen sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.
"Penetapan tersangka ini setelah kamu mendapat hasil visum korban yang mengalami banyak luka. Itu yang menjadi dasar penyelidikan," ujar Mokhamad Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Kapolrestabes Palembang menjelaskan, anggota yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Jakabaring Palembang, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB
"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara," ujar Mokhamad Ngajib.
Sementara itu, tersangka Syukri Zen oknum DPRD Palembang dari Fraksi Partai Gerindra mengakui perbuatannya telah memukul wanita di SPBU.
"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata tersangka Syukri Zen.