Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:47 WIB
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Ditahan, Ini Alasannya
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak. (MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, meminta Bareskrim Polri menahan tersangka kasus pembunuhan berencana di Duren Tiga, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo pada hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara tersebut di Gedung Bareskrim Polri.

"Baiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi)," kata Kamaruddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Ia menjelaskan, permintaan segera dilakukan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak lain. Namun, Kamaruddin tak menyebut, siapa pihak yang dimaksud.

"Supaya tidak terus-menerus dipengaruhi pihak luar," ujarnya.

Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri.

"Memang harus segera diperiksa agar ada kepastian hukum," ucap Kamaruddin.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga membuat skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Terbaru, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement