Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Judi Remi di Rumah, 2 Pemuda Diringkus Polisi

Yohannes Tobing , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |15:57 WIB
Main Judi Remi di Rumah, 2 Pemuda Diringkus Polisi
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap dua pemuda warga Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya tertangkap basah sedang bermain judi kartu remi, pada Rabu 24 Juni 2022 kemarin.

Kapolsek Cilincing Kompol Robinson Manurung menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pemuda berinisial MF (15) dan AP (18) berawal dari observasi wilayah yang dilakukan anggotanya.

"Hari Rabu sekitar pukul 2.00 WIB, anggota sedang melakukan observasi wilayah mendapati empat orang anak muda sedang bermain kartu remi," kata Robinson saat dikonfirmasi Jumat (26/8/2022).

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Ringkus 296 Tersangka Judi dalam Empat Hari 

Melihat keberadaan empat pemuda tersebut, polisi langsung melakukan penggerebekan. Dalam prosesnya, hanya dua pemuda yang diamankan yakni MF dan AP, sementara dua lainnya melarikan diri.

"Dua orang berhasil ditangkap dan dua pelaku melarikan diri. Yang melarikan diri atas nama DC dan LN," kata Kapolsek.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti satu set kartu remi dan uang tunai Rp41.000. Kedua tersangka MF dan AP dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian.

BACA JUGA:Lagi Asyik Main Judi, 4 Pelaku Ditangkap 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement