Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Duit Perusahaan, Sales Perempuan Ini Bikin Laporan Palsu Kena Gendam

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |19:53 WIB
Gelapkan Duit Perusahaan, Sales Perempuan Ini Bikin Laporan Palsu Kena Gendam
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar arisan sebesar Rp2.500.000. “Dan sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement