Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar arisan sebesar Rp2.500.000. “Dan sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.