Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelapkan Duit Perusahaan, Sales Perempuan Ini Bikin Laporan Palsu Kena Gendam

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |19:53 WIB
Gelapkan Duit Perusahaan, Sales Perempuan Ini Bikin Laporan Palsu Kena Gendam
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Pengakuan tersangka, uang tersebut telah digunakan untuk membayar arisan sebesar Rp2.500.000. “Dan sisanya lagi digunakan untuk membeli baju, celana, sandal, tetes mata softlens dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.”

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP pidana atau pasal 220 KUHP pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement