Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Rudapaksa Divonis 13 Tahun, RPA Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual Anak!

Afnan Subagio , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:39 WIB
Pelaku Rudapaksa Divonis 13 Tahun, RPA Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual Anak!
Sidang kasus rudapaksa anak (Foto: MPI/Afnan)
A
A
A

Sementara itu, terdakwa ZA juga telah menerima putusan hakim, dia juga tidak menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan, sehingga ini dianggap selesai, imbuh Nanda.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement