Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Rudapaksa Divonis 13 Tahun, RPA Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual Anak!

Afnan Subagio , Jurnalis-Jum'at, 26 Agustus 2022 |14:39 WIB
Pelaku Rudapaksa Divonis 13 Tahun, RPA Perindo: Jangan Sekalipun Lakukan Kekerasan Seksual Anak!
Sidang kasus rudapaksa anak (Foto: MPI/Afnan)
A
A
A

KEDIRI - Ketua Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Jeanny Latumahina, pihaknya mengatakan puas atas putusan hakim yang memberikan vonis pada pelaku rudapaksa anak kandung 13 tahun penjara. Ia pun memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim, dan JPU.

“Kami sangat berterimakasih terhadap majelis hakim dan JPU, dengan vonis ini juga peringatan terhadap siapapun agar jangan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap anak, karena sanksinya sangat berat," terang Jeanny.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (25/8/2022) menggelar sidang putusan kasus rudapaksa anak yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Dalam sidang yang diketua oleh Quraisyiyah, ZA divonis 13 tahun penjara karena terbukti bersalah, dengan pemberatan salah satunya adalah korban anak kandung tidak memaafkan perbuatan terdakwa.

Dalam catatan hakim selama persidangan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan korban trauma berat, bahkan selama pemeriksaan dari catatan ahli dokter dan psikolog hingga persidangan, kondisi kejiwan korban masih tidak stabil.

JPU Nanda Prayoga dan aji Rahmadi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Kediri mengatakan vonis hakim telah sesuai dengan tuntutannya sehingga kami putusan tersebut.

"Vonisnya sudah sesuai tuntutan kami, sehingga kami menerimanya dan tidak perlu pikir-pikir," tutur Nanda Prayoga yang ditemui usai persidangan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement