Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Aksi Dukun Biadab di Pekalongan, Ibu Dipaksa Setubuhi Anak Kandung

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |07:15 WIB
5 Fakta Aksi Dukun Biadab di Pekalongan, Ibu Dipaksa Setubuhi Anak Kandung
Polisi menangkap dukun yang paksa ibu setubuhi anak kandungnya (Foto: Dok Polres Pekalongan)
A
A
A

5. Polisi Imbau Hati-Hati 

Kapolres Pekalongan juga mengimbau masyarakat yang juga menjadi korban tindakan pelaku diharapkan untuk melapor, dan bagi masyarakat lainnya untuk tidak begitu saja mempercayai tawaran dari media sosial terkait praktik perdukunan.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolres menjelaskan bahwa Afrizal berhasil ditangkap di terminal bus Pekalongan saat hendak melarikan diri.

“Atas tidakan sadis tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 15 Ayat (1) UU RI Nomor 15 Tahun 2022 subsider Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual/ kemudian Pasal 29 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI 11 Tahun 2008 tentang ITE,” katanya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement