Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Kronologi Penemuan Narkoba dalam Soto Ayam di Lapas Madiun

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |14:38 WIB
Ini Kronologi Penemuan Narkoba dalam Soto Ayam di Lapas Madiun
Soto ayam berisi narkoba. (Foto: Lukman Hakim)
A
A
A

SURABAYA – Petugas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Madiun menemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah soto ayam yang dititipkan seorang ibu untuk seorang anaknya yang menjalani masa pembinaan.

BACA JUGA: Duh! Narkoba Jenis Sabu Ditemukan Dalam Soto Ayam di Madiun

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zaeroji, kejadian ini bermula saat seorang pengunjung Lapas Pemuda Madiun berinisial P menitipkan soto ayam beserta makanan lainnya kepada petugas penitipan barang Lapas. P mengatakan bahwa soto dan makanan itu untuk anaknya yang sedang menjalani program pembinaan di Lapas Pemuda Madiun.

Sesuai dengan prosedur, petugas memeriksa barang dan makanan di loket pemeriksaan dan menggeledah seluruh barang yang dititipkan.

Kecurigaan petugas muncul ketika meenggunting leher salah satu ayam yang ada di dalam soto yang dititipkan. Zaeroji mengatakan bahwa leher ayam itu tampak menggembung dan lebih besar dari ukuran normal.

Karena kesulitan saat menggunting, petugas kemudian membongkar leher ayam tersebut.

"Ada tiga bungkusan plastik hitam yang diselundupkan dalam tiga leher ayam yang berbeda," jelas Zaeroji.

Dari tiga bungkusan hitam itu ditemukan benda berwujud kristal yang dibungkus plastik klip, yang diduga sebagai narkoba jenis sabu. Kepala Lapas Pemuda Madiun Ardian Nova Christiawan mengatakan bahwa setelah ditimbang berat total narkoba itu mencapai 5,36 gram.

Petugas langsung mengamankan P bersama barang bukti tersebut. P mengaku bahwa makanan itu dititipkan untuk anaknya yang berinisial AP.

Saat diinterogasi oleh Satreskoba Polres Madiun Kota dan petugas Lapas Pemuda Madiun AP mengaku bahwa siti itu titipan dari narapidana lain berinisial SA. P dititipi soto tersebut saat bertemu dengan SA dalam perjalanan ke Lapas.

Kasus ini telah diserahkan pihak Lapas kepada kepolisian, sementara AP dan SA mendapat hukuman di sel pengasingan.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement