Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi Sepesialis Pembobol Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Polisi

Didin Jalaludin , Jurnalis-Minggu, 28 Agustus 2022 |05:15 WIB
Jadi Sepesialis Pembobol Sekolah, Residivis Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi/ Doc: Freepik
A
A
A

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Edwar.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement