Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerat Hukum Pelaku Judi Online: Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tim Litbang MPI , Jurnalis-Senin, 29 Agustus 2022 |07:01 WIB
Jerat Hukum Pelaku Judi <i>Online</i>: Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

JAKARTA - Dalam beberapa bulan belakangan, jajaran polisi sedang aktif melakukan penggerebekan lokasi yang diduga sebagai markas-markas judi online.

Penggerebekan tersebut berhasil membuka beberapa jaringan judi online, salah satunya adalah judi online Joyotogel yang berhasil diringkus dalam penggerebekan di Tanjungpinang tanggal 3 Agustus 2022 lalu.

Modus judi online cukup beragam bentuknya, ada yang berbentuk penawaran di berbagai permainan seperti Roulette, ada pula yang langsung mengarahkan target ke situs judi online. Dari situ, diketahui bahwa judi online dapat terjadi karena kemudahan akses internet.

Dalam tesis milik Hardiyanto Kenneth yang berjudul “Tindak Pidana Perjudian Online Melalui Media Internet” disebutkan juga beberapa faktor lain yang menyebabkan judi online semakin berkembang di Indonesia. Di antaranya, judi online terjadi karena minimnya upaya preventif pemerintah dan adanya kemudahan akses fasilitas perbankan. Celah itulah yang kemudian dimanfaatkan para oknum untuk melancarkan aksinya.


Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki peraturan hukum yang mampu menjerat para tersangka judi online. Khusus judi online, peraturan hukum termuat dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menerangkan bahwa aktivitas perjudian online dilakukan oleh:

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Selanjutnya ancaman pidana yang menjerat pelaku judi online tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bunyinya:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa seseorang yang terlibat dalam judi online akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama selama enam tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp1 Miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement