JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 11 bidang tanah di Kalimantan Barat milik tersangka Surya Darmadi. 11 lahan yang disita itu diperkirakan luasnya mencapai 49.336 hektare (ha).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan lahan secara ilegal oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau.
“Setelah dilakukan penyitaan, dilanjutkan dengan pemasangan plang tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap aset tersebut,” urai Ketut, melalui keterangan tertulis.
BACA JUGA:KPK Kirim Surat ke Kejagung Terkait Rencana Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi
Tanah puluhan ribu hektare itu tersebar di sejumlah wilayah. Di antaranya, sebidang tanah seluas 7.023 haktare terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Ceria Prima. Kemudian, sebidang tanah seluas 4.093 ha yang terletak di Desa Mayak, Kecamatan Sanggau Ledo dan Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang.
Sebidang tanah seluas 8.029 ha di Desa Mayak dan Desa Kalon, Kecamatan Seluas dan Kecamatan Jagoi Babang. Tiga bidang tanah ini atas nama PT Ceria Prima yang digunakan untuk kebun dan pabrik kelapa sawit.
BACA JUGA:Kejagung Kembali Sita Lahan dan Pabrik Seluas 697.196 Meter Persegi Milik Surya Darmadi
Kemudian, tanah seluas 14.335 hektar di di Desa Kumba, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang atas nama PT Wirata Daya Bangun. Tanah ini pun digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.